Informasi Kesehatan - WOW !! Kini BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat - Hallo sahabat INFORMASI KESEHATAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Informasi Kesehatan - WOW !! Kini BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel bpjs, Artikel Informasi Kesehatan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Informasi Kesehatan - WOW !! Kini BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat
link : Informasi Kesehatan - WOW !! Kini BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

Baca juga


Informasi Kesehatan - WOW !! Kini BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

Informasi Kesehatan - WOW !! Kini BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat


Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kepandaian urun ongkos dan selisih dalam pengamalan program BPJS Kesehatan.

Kebijakan yang ditata dalam Peraturan Menteri ini dianggap dapat mengendalikan bobot dan ongkos serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di kemudahan kesehatan.

Kemkes pun meyakinkan guna bahwa kepandaian ini bakal disosialisasikan untuk masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.

Sosialisasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi kemudahan kesehatan, dan atau organisasi profesi.

Sebagaimana yang tertera dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran ongkos urun BPJS yakni ada nominal tertentu masing-masing kali melakukan trafik untuk rawat jalan, dengan ketentuan:

a. sebesar Rp 20.000 untuk masing-masing kali melakukan trafik rawat jalan pada lokasi tinggal sakit ruang belajar A dan lokasi tinggal sakit ruang belajar B

b. sebesar Rp 10.000 untuk masing-masing kali melakukan trafik rawat jalan pada lokasi tinggal sakit ruang belajar C, lokasi tinggal sakit ruang belajar D, dan klinik utama

c. sangat tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) guna paling tidak sedikit 20 (dua puluh) kali trafik dalam jangka masa-masa 3 (tiga) bulan.

Nilai nominal maksimal atas ongkos pelayanan kesehatan guna kurun masa-masa tertentu. Lalu 10% atau sangat tinggi dengan nominal tertentu guna rawat inap dari ongkos pelayanan dengan ketentuan:

a. sebesar 10% dari ongkos pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG masing-masing kali mengerjakan rawat inap; atau

b. sangat tinggi sebesar Rp30.000.000.

Dalam urusan rawat inap di atas ruang belajar 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.

BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan untuk rumah sakit sebesar ongkos pelayanan yang diserahkan oleh lokasi tinggal sakit dikurangi besaran Urun Biaya.

Peserta bisa meningkatkan ruang belajar perawatan yang lebih tinggi dari haknya tergolong rawat jalan eksekutif.

Peningkatan ruang belajar perawatan yang lebih tinggi dari haknya dilaksanakan di lokasi tinggal sakit.

Peserta yang hendak meningkatkan ruang belajar perawatan yang lebih tinggi dari haknya dikenakan Selisih Biaya antara ongkos yang dipastikan oleh BPJS Kesehatan dengan ongkos yang mesti dibayar dampak peningkatan pelayanan.

Pembayaran Selisih Biaya dapat dilaksanakan secara berdikari oleh Peserta, pemberi kerja, atau melewati asuransi kesehatan tambahan.

Peningkatan ruang belajar perawatan yang lebih tinggi dari haknya melulu dapat dilaksanakan satu tingkat lebih tinggi dari ruang belajar yang menjadi hak peserta.

Pelayanan rawat jalan eksekutif adalahpelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di lokasi tinggal sakit melewati pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu kemudahan ruangan terpadu secara eksklusif tanpa menginap di lokasi tinggal sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.

Belum Berlaku dan Kelak Hanya Berlaku pada Peserta non PBI

Namun, walau Permenkes 51/2018 telah diundangkan semenjak 17 Desember 2018, BPJS Kesehatan meyakinkan kepandaian urun ongkos dan selisih belum berlaku.

Pasalnya, jenis pelayanan yang bakal dikenakan urunan belum ditentukan oleh Menteri Kesehatan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengatakan, ketika ini pembahasan tentang jenis layanan yang berpotensi disalahgunakan masih terus dikaji sembari menyusun tim yang bakal turut melibatkan sebanyak pihak di antaranya Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi kemudahan kesehatan dan pihak bersangkutan.

Perlu ditegaskan pula bahwa kepandaian urun biaya, terutama yang tertera pada ayat (1) dikecualikan untuk Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan dan Peserta pekerja penerima upah yang merasakan pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.

“Ketentuan urun ongkos ini tidak berlaku untuk peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan warga yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Budi.

Dorong YLKI Terlibat

Terkait dengan terbitnya kepandaian urun ongkos dan selisih, BPJS Kesehatan mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tercebur dalam pembentukan kesebelasan penyusunan susunan layanan yang bakal dikenakan urun ongkos pada program JKN-KIS.

Pasalnya, menurut ketentuan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018, tim itu baru melulu melibatkan gagasan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan atau asosiasi kemudahan kesehatan.

Untuk itu dari segi peserta, lembaga non medis pun akan turut muncul memberi masukan untuk pemerintah sebelum diketuk palu keputusannya.

"Saya sepakat itu, bakal kami usulkan nanti ketika pembentukan tim untuk Menteri Kesehatan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief di Kantornya, Jumat (18/1).

Diperkirakan penyusunan susunan layanan ini bakal rampung sekitar tiga minggu ke depan. Kemudian kesebelasan tersebut mengucapkan rekomendasi yang telah diputuskan selama satu minggu.

"Artinya satu bulan. Akhir Februari mestinya telah selesai. Setelah tersebut sosialisasi untuk masyarakat," cerah Budi.

Akui Kebijakan Urun Biaya guna Tekan Defisit

BPJS Kesehatan mengakui kepandaian urun ongkos 10% dari ongkos pelayanan ditanggung peserta pun ditujukan untuk mengurangi defisit yang dirasakan lembaga tersebut.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengakui beleid ini dapat mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Kendati begitu, menurutnya pengaruhnya tidak terlampau besar.

Justru pihaknya memandang kepandaian tersebut unsur dari upaya memberikan pendidikan kepada masyarakat supaya selektif dalam memakai layanan kesehatan yang tidak mendesak.

"Berdasarkan keterangan dari saya terdapat pengaruhnya mengurangi defisit namun memang tidak besar. Untuk BPJS Kesehatan sendiri tidak memandang bahwa ini unsur dari suatu upaya guna menurunkan defisit," kata Budi di Kantornya, Jumat (18/1).

Budi mencontohkan, sebelum terdapat program JKN-KIS ini masyarakat lebih menyimak kesehatan dengan tidak sedikit berolahraga.

Begitupun bilamana sakit enteng yang diderita hanya lumayan minum obat di rumah.

"Kami bercita-cita masyarakat lebih mengetahui lagi nantinya dengan adanya pengenaan urun ongkos ini," cerah dia.

Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat Jika Jalani Rawat Inap

Kebijakan baru dari Kemkes guna BPJS Kesehatan ini pun mengatur kenaikan ruang belajar rawat inap peserta hanya dapat satu tingkat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, untuk peserta yang berkeinginan meningkatkan ruang belajar perawatan yang lebih tinggi dari haknya, tergolong rawat jalan eksekutif dalam permenkes itu tidak tidak mengizinkan peningkatan hak ruang belajar rawat di lokasi tinggal sakit.

Meski demikian, terdapat konsekuensi pembayaran selisih ongkos yang mesti ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

“Peningkatan ruang belajar perawatan tersebut melulu dapat dilaksanakan satu tingkat lebih tinggi dari ruang belajar yang menjadi hak ruang belajar peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilaksanakan secara berdikari oleh peserta, pemberi kerja, atau melewati asuransi kesehatan tambahan,” cerah Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, guna peningkatan ruang belajar rawat inap dari ruang belajar 3 ke ruang belajar 2 dan dari ruang belajar 2 ke ruang belajar 1, maka peserta mesti menunaikan selisih ongkos antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Sementara guna peningkatan ruang belajar rawat inap dari ruang belajar 1 ke ruang belajar di atasnya, laksana VIP, maka peserta mesti menunaikan selisih ongkos paling tidak sedikit 75% dari tarif INA CBG’s ruang belajar 1.

Sedangkan guna rawat jalan, peserta mesti membayar ongkos paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling tidak sedikit Rp 400.000 untuk masing-masing episode rawat jalan.

"Sama halnya dengan aturan mengenai urun biaya, kemudahan kesehatan pun harus memberi informasi untuk peserta atau keluarganya tentang ongkos pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih ongkos yang mesti ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya pun harus mengaku kesediaannya menunaikan selisih ongkos sebelum menemukan pelayanan," kata Iqbal.


Demikianlah Artikel Informasi Kesehatan - WOW !! Kini BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

Sekianlah artikel Informasi Kesehatan - WOW !! Kini BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Informasi Kesehatan - WOW !! Kini BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat dengan alamat link https://infokesehatandansolusi.blogspot.com/2019/02/wow-kini-bpjs-kesehatan-tak-lagi-100.html

Post a Comment

  1. Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
    mampir di website ternama I O N Q Q
    paling diminati di Indonesia,
    di sini kami menyediakan 5 permainan dalam 1 aplikasi
    ~bandar poker
    ~bandar-q
    ~domino99
    ~poker
    ~bandar66
    segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile
    Whatshapp : +85515373217

    ReplyDelete

 
Top